Pengertian, Fungsi, Macam dan Contoh Surat Kuasa
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri (Suparjati, dkk: 42).
Fungsi Surat Kuasa
Apa fungsi dari surat kuasa? Dalam buku yang ditulis oleh Suparjati tersebut, fungsi dari surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengn isi surat kuasa.
Macam Surat Kuasa
Lantas apa saja macam dari surat kuasa? ada tiga macam surat kuasa pada umumnya. Pertama, surat kuasa perseorangan yaitu surat yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Contoh dari surat kuasa perseorangan adalah surat kuasa untuk mengambil pensiun gaji, surat kuasa untuk mengambil pesanan.
Kedua, surat kuasa kedinasan yang dikeluarkan oleh instansi / perusahaan, yaitu surat kuasa yang dibuat oleh suatu instansi / perusahaan atau oleh seorang pejabat / pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi misalnya surat kuasa untuk mengurus soal-soal ujian.
Ketiga, surat kuasa istimewa yaitu surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain, misalnya pengacara, untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.
Agar bertambah jelas, berikut contoh dari surat kuasa perseorangan, surat kuasa kedinasan dan surat kuasa istimewa.
Contoh Surat Kuasa Perseorangan
Contoh Surat Kuasa Kedinasaan
Contoh Surat Kuasa Istimewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar